Bahaya Slot Dan Pinjol
PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI
10.1 Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu. Ketika kami melakukannya, kami akan memperbaharui dan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini di Platform.
10.2 Anda disarankan untuk membaca secara saksama dan memeriksa Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu agar Anda tetap terinformasikan mengenai perubahan terbaru dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi yang terbaru, Anda harus berhenti mengakses Platform atau menggunakan Layanan. Jika tidak, Anda akan dianggap setuju dan selanjutnya tunduk pada Kebijakan Privasi yang diperbarui tersebut.
10.3 Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform dan Layanan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.
Kebijakan Privasi ini kami susun dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK 10, SEOJK 19, UU ITE, UU PDP, dan peraturan terkait lainnya.
Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai Kebijakan Privasi dapat ditujukan kepada alamat email kami yaitu [email protected].
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) melakukan edukasi dan sosialisasi tentang investasi pasar modal dan sosialisasi bahaya judi dan pinjaman online ilegal bagi warga Dusun Plumbon Lor, Desa Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, DIY.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Kajian Keuangan, Laboratorium Manajemen, FEB UGM pada 5 Agustus 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan yang bijak dan aman. Menghadirkan narasumber ahli di bidang keuangan yaitu Analyst PT HINTS Global Investasi, Rizka Ismi Khoiriah, S.Tr.M., RSA., RES., AWP.
Rizka menyampaikan pemaparan terkait cara pengelolaan keuangan yang bijak. Mengelola keuangan pribadi dimulai dari evaluasi kondisi keuangan, perencanaan tujuan, hingga pelaksanaan dan revisi rencana secara berkala.
Selain menjelaskan tentang pengelolaan keuangan, Rizka juga memperkenalkan ragam produk investasi seperti saham, obligasi, dan reksadana, dan lainnya. Tak hanya itu, ia juga menjelaskan tentang prinsip dasar investasi yang meliputi diversifikasi dan kesadaran risiko.
“Perlu berhati-hati saat akan berinvestasi, terutama investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar yang tidak realistis,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut Rizka turut memaparkan bahaya judi online dan pinjaman online ilegal (pinjol). Mengapa judi online dan pinjol ini berbahaya? Rizka menjelaskan bahwa judi online berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan dan kerugian finansial. Sementara itu, pinjol ilegal berdampak negatif bagi masyarakat karena sifatnya yang membebani peminjam dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar dan penuh ancaman.
Koordinator Bidang Kajian Keuangan, Laboratorium Manajemen, FEB UGM, R. Muhammad Fajri, S.E., MBA., menyampaikan kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dirancang untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya warga Dusun Plumbon Lor, Desa Mororejo, Tempel. Selain itu, program ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal yang semakin marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Melalui kegiatan ini warga Dusun Plumbon Lor diharapkan dapat memahami konsep dasar investasi pasar modal, mengenali tanda-tanda investasi bodong, serta memahami risiko dan bahaya dari judi online dan pinjaman online ilegal,” terangnya.
Reportase: BK Keuangan FEB UGMEditor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
PINJOL, BENJOL, AKHIRNYA JUDOL: BAHAYA JUDI?
Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd.
Ketua Pujian ABSSBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta
Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABSSBK HAM kembali mengamati dan mengkaji berita berita yang hangat saat ini.
Diantaranya yang hangat adalah Pinjaman Online atau Pinjol, Belanja Online atau Benjol, Akhirnya Judi Online atau Judol.
Ketiganya apakah terbamusuk bahaya Judi? Judi online kebutuhan akan dana atau modal kerja akan menarik peminjam untuk mempergunakan jasa pelayanan pinjam meminjan secara online.
Kepraktisan tanpa mengenal tempat dan waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak.
Namum apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam? Sesuai atau tidak sesuai dengan kaidah Islam kalau yang namanya judi menurut ajaran syara mangato termasuk haram. S
edangkan dalam bahasa adat memakai berbunyi, urang nan bacatua main judi, barambuang sipak rago buliah dibuang dari nagari, karano marusak adat jo ugamo. Artinya judi walau lewat internet tetap dilarang menurut adat dan syara.
Belanja online atau benjol adalah proses jual-beli barang, jasa dan lain-lain yang dilakukan secara online tanpa bertemu dahulu antara penjual dan pembeli. Kehadiran internet telah mengubah cara pandang orang-orang terhadap aktivitas belanja.
Kini belanja bisa dilakukan di mana saja berkat banyaknya platform jual beli di internet. Semakin ke sini pula, semua produk semakin mudah didapat karena perusahaan e-commerce terus memutakhirkan layanan di platformnya. Ada beberapa masalah yang timbul dalam proses belanja onlen atau benjol.
Pertama, biaya tambahan. Salah satu faktor yang membuat sejumlah orang berbelanja online adalah harga produk yang langsung bisa diketahui dan dapat dibandingkan. Tak perlu bertanya pada pedagang karena harga produk sudah terpajang jelas. Karena sudah mengetahui harga yang sebenarnya, calon pembeli bisa dapat langsung mengambil keputusan. Tapi kemudahan ini terkadang jadi gerbang masalah. Sebab, pajangan harga yang dikira murah dapat tiba-tiba menjadi mahal ketika calon pembeli memproses pembayaran. Perubahan harga yang beranjak naik ini disebabkan karena adanya sejumlah biaya tambahan yang tidak disertakan pada harga awal;
Kedua, mutu produk. Produk dari aktvitas belanja online kerap terbentur dengan mutu yang tidak baik. Alasannya sederhana, wujud fisik produk yang dipilih tidak benar-benar diperhatikan oleh penjual. Calon pembeli juga tidak berkesempatan menjalankan kontrol mutu terhadap produk terkait karena terbatas kontak di dunia maya. Hal ini jadi isu yang cukup mencoreng kredibilitas platform belanja online pada beberapa tahun lalu;
Ketiga, Pembayaran Digital. Sistem pembayaran belanja online di masa kini semakin canggih. Anda tidak perlu lagi harus mengirimkan uang melalui ATM untuk merampungkan pembayaran. Kini sejumlah toko online menyediakan pilihan pembayaran dari kartu debit hingga dompet digital yang semakin luas ekosistemnya. Tapi sistem yang canggih pada suatu waktu dapat membuat kesalahan. Pemicu kesalahan ini biasanya ada dua; karena teknis dan non teknis. Fator teknis bisa berupa jaringan internet yang kurang baik. Faktor teknis juga bisa berupa sistem situs pembayaran yang belum sepenuhnya siap. Misalnya ketiadaan panel konfirmasi pembayaran atau tombol pembatalan pembayaran. Sedangkan faktor non teknis lebih pada kecermatan calon pembeli ketika memproses pembayaran. Misalnya, cermat dalam memastikan nominal biaya yang dibayar sesuai dengan tagihan;
Keempat, Aspek Keamanan. Sejumlah orang tergolong sungkan belanja online karena sangsi pada keamanan yang dihadirkan selama transaksi. Dan hal ini sejatinya memang benar karena pihak-pihak tidak bertanggung jawab turut menggunakan platform toko online untuk melancarkan tindak kriminal seperti penipuan.;
Kelima, Proses Pengiriman. Satu perkara yang juga ditakutkan orang saat berbelanja online yakni tentang pengiriman. Apakah barang yang dipesan akan segera dikirim? Atau yang terburuk, bagaimana bila ternyata pesanannya tidak pernah sampai ke alamat yang dituju?;
Keenam, Pengembalian Barang. Masalah belum akan berhenti meski barang yang diinginkan sudah sampai ke tangan Anda. Kadang barang yang diinginkan tidak sesuai dengan produk yang digambarkan di etalase toko online. Ketika mendapati hal ini, konsumen berhak mengembalikan barang terkait untuk kemudian diganti barang yang seharusnya ataupun dana transaksi dikembalikan ke pembeli.
Nyatanya bisa tidak bisa terkadang uangnya dikembalikan. Lalu, bagaimanakah dampak negatif judi online atau Jodul? Apa sajakah masalah yang timbul baik menurut adat memakai ataupun menurut syara mangato?
Dampak-dampak ini dapat berpotensi merusak kehidupan individu yang terlibat dalam perjudian online. Mari kita telusuri secara rinci dampak-dampak negatif tersebut:
Pertama, Kecanduan Judi Online.
Salah satu dampak paling merusak dari judi online adalah kecanduan. Banyak orang yang awalnya bermain judi online hanya sebagai hobi atau hiburan, tetapi seiring waktu, mereka dapat terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan. Ketergantungan ini dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi;
Kedua, Terlilit Masalah Finansial.
Bermain judi online dapat menjadi berbahaya bagi keuangan seseorang. Orang seringkali kehilangan jumlah uang yang signifikan saat berjudi online. Mereka mungkin tergoda untuk terus memasang taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian mereka, yang hanya memperburuk situasi keuangan mereka. Kerugian keuangan yang signifikan dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi;
Ketiga, Kesehatan Mental yang Terpengaruh.
Judi online dapat berdampak buruk pada kesehatan mental seseorang. Kehilangan uang dan perasaan bersalah setelah kekalahan dapat menyebabkan stres dan kecemasan. Pemain yang kecanduan juga dapat mengalami gejala depresi, seperti perasaan sedih yang mendalam dan kehilangan minat pada aktivitas lain di luar perjudian;
Keempat, Kecurangan dan Penipuan.
Judi online juga dikenal dengan risiko kecurangan dan penipuan. Ada banyak situs judi online yang tidak jujur dan tidak memiliki lisensi resmi. Pemain yang tidak waspada dapat dengan mudah menjadi korban penipuan ini. Mereka mungkin tidak pernah menerima kemenangan mereka atau mengalami kecurangan dalam permainan;
Kelima, Gangguan dalam Hubungan Sosial.
Bermain judi online terlalu sering dapat mengganggu hubungan sosial seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin menghabiskan lebih banyak waktu di depan komputer atau perangkat seluler untuk berjudi daripada berinteraksi dengan keluarga dan teman-teman mereka. Ini dapat menyebabkan konflik dan isolasi sosial;
Keenam, Gangguan Kesehatan Fisik.
Terlalu banyak waktu yang dihabiskan untuk bermain judi online juga dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik seseorang. Kurangnya aktivitas fisik dan tidur yang cukup dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti obesitas, gangguan tidur, dan penurunan daya tahan tubuh;
Ketujuh, Penurunan Kualitas Hidup.
Ketergantungan pada judi online dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup secara keseluruhan. Pemain mungkin merasa tertekan dan tidak bahagia karena tekanan keuangan dan masalah pribadi yang timbul akibat perjudian.
indonesiabaik.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Penyimpanan Data Pribadi
3.6 Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.
3.7 Penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh Cairin paling singkat adalah selama 5 (lima) tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan Cairin yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.
Penggunaan Data Pribadi
3.1 Selama menggunakan Layanan, kami berhak untuk meminta, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan menggunakan Data Pribadi Anda (apabila diperlukan) yang diperoleh melalui proses mencakup namun tidak terbatas pada:
(a) pengisian formulir atau data isian online yang terdapat pada Platform;
(b) informasi mengenai perangkat termasuk informasi tentang aplikasi yang diunduh oleh Pengguna. Konten aplikasi yang diunduh adalah nama aplikasi, nama paket aplikasi, waktu unduh aplikasi, waktu instalasi aplikasi. Tujuan: Untuk memantau dan mengumpulkan aplikasi yang diunduh oleh Pengguna untuk mengidentifikasi dan menganalisis perilaku mereka dan risiko berbagai pinjaman serta menganalisis keberadaan aktivitas pencucian uang. Jika model deteksi otomatis kami menemukan risiko saat memproses transaksi atau menyetujui pinjaman, maka transaksi Pengguna tersebut akan ditolak.
(c) kunjungan serta penggunaan Platform pada saat Pengguna mengakses Platform; dan
(d) informasi lain yang didapat melalui Platform, e-mail, telepon maupun media lain
3.2 Anda dengan ini memberikan persetujuan bahwa kami berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi yang Anda berikan melalui Platform yang akan digunakan untuk, namun tidak terbatas pada, tujuan berikut:
(a) penilaian, analisis, verifikasi, validasi atau pemeriksaan terhadap (i) permohonan atau aplikasi perolehan pinjaman; (ii) proses atau permohonan pendaftaran sebagai Pemberi Dana atau Penerima Dana; dan/atau (iii) profil Anda;
(b) melakukan penilaian risiko, analisis dan perencanaan statistik dan tren, termasuk melaksanakan pengolahan data, analisis statistik, kredit, risiko dan anti pencucian uang, membuat dan mengelola model penilaian kredit, melakukan pemeriksaan dan peninjauan kredit dan latar belakang lain, dan menyimpan sejarah kredit Anda dan kuasa Anda yang sah untuk referensi saat ini dan di masa mendatang;
(c) mengelola hubungan Cairin dengan Anda yang dapat termasuk menyediakan informasi kepada Anda tentang Platform dan memungkinkan Anda untuk menggunakan Layanan yang disediakan oleh Platform;
(d) mengirim notifikasi melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda;
(e) menghubungi Anda terkait dengan permintaan Anda;
(f) mencegah dan mendeteksi penipuan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan teknologi deteksi suara untuk menganalisa rekaman percakapan telepon Anda dengan kami;
(g) untuk keperluan bisnis kami secara umum misalkan untuk verifikasi identitas Anda dan reputasi kredit Anda;
(h) mengidentifikasi Anda ketika Anda menghubungi kami atau mengunjungi Platform.
(i) mengirim komunikasi komersial pemasaran dan non-pemasaran kepada Anda;
(j) mengirim notifikasi atau buletin surat elektronik (e-mail) jika sebelumnya diminta oleh Anda;
(k) memberikan informasi yang memadai di Platform untuk mengidentifikasi Anda kepada Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana;
(l) mengizinkan Anda berpartisipasi dalam layanan fitur interaktif kami;
(m) mengizinkan bank, badan keuangan atau pihak ketiga yang berwenang guna mengadakan pengecekan terbatas pada status Anda dalam database kami atau Layanan;
(n) menangani pertanyaan atau keluhan yang dibuat oleh atau tentang Anda sehubungan dengan Platform dan disimpan untuk mencegah kecurangan;
(o) memverifikasi kepatuhan Anda terhadap persyaratan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Platform;
(p) survey, riset, evaluasi dan/atau pengembangan produk atau Layanan oleh Cairin atau pihak terkait yang berkepentingan;
(q) pengurusan rekening escrow Pengguna kepada pihak penyedia penyedia rekening escrow;
(r) melakukan pemeriksaan anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme di sektor jasa keuangan;
(s) memenuhi persyaratan hukum, regulasi dan kepatuhan yang berlaku terhadap Cairin beserta Platform dan Layanannya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan mematuhi setiap perjanjian yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Layanan;
(t) melaksanakan perintah atau kebijakan pemerintah, badan pengaturan atau instansi yang berwenang;
(u) memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap Platform dan Layanan; dan
3.3 Data Pribadi yang disampaikan oleh Anda kepada kami untuk tujuan publikasi di Platform akan digunakan untuk tujuan tersebut sesuai dengan persetujuan yang telah Anda berikan kepada kami.
3.4 Kami dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda apabila:
(a) dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
(b) terdapat proses hukum yang sedang atau akan berlangsung;
(c) terdapat dugaan adanya tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan atau pencucian uang;
(d) dipersyaratkan oleh instansi atau pihak yang berwenang; atau
(e) telah mendapatkan persetujuan tertulis oleh Anda.
3.5 Jika Anda memberikan kami informasi yang salah dan tidak akurat, atau kami menduga adanya penipuan, kami bisa mencatat hal tersebut dalam sejarah kredit Anda dan membagikan informasi tersebut ke badan hukum yang tepat atau pihak yang berwenang dan/atau agensi pencegah penipuan.
Pengembalian dan Penghapusan Data Pribadi
3.15 Pengguna berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada kami dengan persyaratan sebagai berikut:
(a) tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana maupun perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin;
(b) tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;
(c) tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;
(d) tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh Cairin; dan
(e) tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).
3.16 Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada kami melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.
3.17 Pengguna berhak memohonkan penghapusan Data Pribadi kepada Cairin dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penghapusan yang dikehendaki dengan menyebutkan jenis atau wujud Data Pribadi yang dimohonkan penghapusannya, dengan ketentuan bahwa Data Pribadi yang hendak dihapus termasuk merupakan Data Pribadi yang terbukti telah diperoleh dari, pernah diminta atau dipersyaratkan oleh Cairin. Ketentuan penghapusan Data Pribadi ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan terkait termasuk UU PDP.
Kebijakan Privasi ini telah dibuat untuk melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Pengguna Platform milik kami. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan yang diberikan melalui Platform. Dengan mengklik, mengakses dan/atau menggunakan Layanan di Platform ini, Pengguna setuju secara tertulis bahwa telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi ini, mohon TIDAK mengakses dan menggunakan Layanan yang ada di dalam Situs dan Aplikasi Cairin.
Dengan menerima Kebijakan Privasi ini, Anda sepakat bahwa Kebijakan Privasi ini mengikat Anda secara hukum seolah-olah perjanjian ini ditandatangani dan dibuat sendiri secara tertulis oleh Anda.
Pengajuan Pinjaman ke Banyak Pinjol
Kasus utang lewat pinjaman online oleh seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40) sempat ramai dibicaran, sebab tercatat melakukan utang di 24 pinjol. Sudah terjerat utang, juga terpaksa dipecat dari tempatnya mengajar hingga akhirnya kehilangan pekerjaan sebagai guru taman Kanak-kanak (TK).
Data OJK menunjukkan, pada contoh lain kasus di lapangan, ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat dan dari fintech yang berbeda-beda. Parahnya lagi, sebagian fintech tersebut di antaranya masuk dalam kategori ilegal.
Perilaku Masyarakat Perlu Diubah
Masyarakat haruslah pintar dalam memilah pinjol legal. Sebab, saat ini banyak pinjol ilegal memanfaatkan setiap moment. Terbaru, pada moment jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Satgas bahkan menemukan 86 pinjol ilegal yang tak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total, sudah ada 3.197 fintech lending ilegal yang sudah dihentikan.
Contoh kasus yang terjadi akhir-akhir ini mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari debitur itu sendiri. Oleh karena itu, bukan hanya keberadaan fintech ilegal saja yang perlu diwaspadai. Namun hal penting lain juga perlu disorot, seperti perilaku masyarakat.
Kasus di lapangan menunjukkan masih ada perilaku yang dinilai kurang hati-hati. Misalnya saja, mengajukan pinjaman melebihi kemampuan bayar. Kerugiannya bukan hanya dililit hutang, bahkan bisa sampai kehilangan pekerjaan dan teman.
Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal
Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mendatangkan berbagai risiko dan bahaya sebagai berikut:
Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.
Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman. Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.
Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.
Saat mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.
Namun, pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindak pidana. Hal ini bukan hanya membahayakan Anda, melainkan juga orang-orang yang kontaknya ada di perangkat Anda.
Saat mengajukan pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi. Ada risiko data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.
Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.
Praktik ini bukan hanya pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik dan reputasi peminjam.
Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka Anda sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.
Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas. Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal.
Pastikan Anda memilih penyedia pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko pinjol ilegal di atas.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.
Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen. Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.
Baca juga: Ketahui Manfaat Pinjam Uang Online dan Dapatkan Kelebihannya
Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Tips Menghindarinya
"Pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjaman yang harus diwaspadai karena berisiko menyebabkan kerugian finansial. Sebelum mengajukan pinjaman secara online, pastikan Anda mengikuti tips berikut ini untuk menghindari jeratan pinjol ilegal".
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pinjaman tunai secara cepat yang populer. Namun, Anda perlu berhati-hati karena ada banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di Indonesia, OJK merupakan lembaga yang bertugas mengawasi industri jasa keuangan. Lembaga pinjaman online yang aman digunakan harus terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Jika tidak terdaftar, maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan pinjaman yang ilegal.
Keberadaan pinjol ilegal menjadi ancaman yang bisa memberikan kerugian finansial, sehingga Anda perlu waspada dan memilih pinjol yang terpercaya untuk menghindari masalah keuangan di masa mendatang. Anda bisa membaca berbagai tips keamanan CIMB Niaga yang berkaitan dengan penipuan sebagai bentuk pencegahan dari aksi penipuan.